Pollycarpus dan Muchdi Pr Masuk Parpol, Wiranto Nilai Itu Hak Warga Negara

Rabu, 7 Maret 2018 | 17:04 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai bergabungnya Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) ke Partai Berkarya sebagai hal yang wajar-wajar saja. Sebab hal tersebut merupakan hal setiap warga negara.

"Itu hak setiap warga negara. Mau gabung partai mana saja boleh. Apa ada larangannya? Enggak ada toh?," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga: Pollycarpus dan Muchdi Pr Jadi Anggota Partai Berkarya)

Seperti diketahui, Pollycarpus adalah eks pilot Garuda Indonesia yang terbukti bersalah atas tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004.

Pollycarpus sendiri menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

Sementara itu, Muchdi Purwoprandjono merupakan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) juga sempat dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Munir.

Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006).KOMPAS/PRIYOMBODO Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006).

Namun dalam persidangan hakim menyatakan Muchdi tidak bersalah dan membebaskan dari segala tuduhan.

Wiranto menilai, seharusnya wartawan tidak perlu menanyakan perihal keputusan Pollycarpus dan Muchdi Pr masuk ke Partai Berkarya yang dipimpin oleh putra Presiden RI ke-2 Tommy Soeharto itu kepada dirinya.

"Saya tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau izinkan (seseorang masuk partai). Jadi saya kira biar aja siapa milih partai apa aja. Itu hak mereka," kata Wiranto.

 

Memiliki hak politik

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang membenarkan Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi anggota partainya. 

Andi menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik. Oleh sebab itu, dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.

"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara. Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi.

(Baca juga: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019)

Sementara itu, Muchdi PR masuk ke dalam struktur kepemimpinan, yakni sebagai Wakil Ketua.

"Betul, jabatan Pak Muchdi itu Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya," ujar Andi. 

Saat ditanya apakah keberadaan Pollycarpus dan Muchdi Pr dinilai berpotensi menggerus citra partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto, Andi tidak berpendapat demikian.

"Kami sama sekali enggak ada pikiran ke sana. Kami fokus pada hal-hal yang positif saja," ujar Andi.

Ia pun menyatakan sudah mempersiapkan pembelaan jika nantinya publik menyerang Berkarya lantaran Pollycarpus dan Muchdi pernah terlibat dan disangka terlibat dalam pembunuhan Munir.

"Pastilah kami persiapkan counter untuk itu yah. Pasti akan melindungi semua anggota apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar Partai Berkarya, siapapun dia," lanjut Andi.

Kompas TV 14 partai politik telah resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019. Dari 14 parpol, ada 4 parpol baru yang akan ikut bertarung.




Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Diamanty Meiliana