Berkas Perkara Lengkap, Kasus Narkoba Jennifer Dunn Siap Disidangkan

Senin, 5 Maret 2018 | 13:47 WIB

Jennifer Dunn dengan dua tangan diborgol digiring dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya ke Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Jennifer Dunn dengan dua tangan diborgol digiring dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya ke Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn telah lengkap.

"(Berkas perkara) sudah dinyatakan P-21 (lengkap)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).

Ia mengatakan, selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara, barang bukti termasuk tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Gara-gara Foto Jennifer Dunn, Ponsel Tahanan Disita dan Dimasukkan ke Ember Berisi Air

Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjutnya, maka kasus narkoba yang menjerat Jennifer siap disidangkan.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Jennifer kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (31/2/2018) karena ada berbagai hal yang perlu dilengkapi.

Penyidik kemudian mengembalikan berkas perkara Jennifer kepada Kejati DKI Jakarta pada 19 Februari 2018 hingga kini dinyatakan lengkap.

Baca juga: Ini Alasan Jennifer Dunn Bawa Ponsel ke Tahanan

Jennifer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.

Pasal yang disangkakan kepada Jennifer adalah Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) junto Pasal 132 Ayat (l) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV Polisi menangkap seorang pemasok sabu kepada artis yang berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn.




Penulis : Sherly Puspita
Editor : Kurnia Sari Aziza