2017, Ada 12 Kasus Pelecehan Seksual di KRL, Salah Satunya Dilakukan Seorang Kakek

Kamis, 4 Januari 2018 | 20:02 WIB

Keramaian penumpang KRL commuter line di peron Stasiun Duri, Jakarta Barat, Kamis (17/8/2017). Perjalanan gratis ini diberlakukan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Keramaian penumpang KRL commuter line di peron Stasiun Duri, Jakarta Barat, Kamis (17/8/2017). Perjalanan gratis ini diberlakukan dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama 2017, tercatat ada 12 kasus pelecehan seksual yang terjadi di gerbong kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.

Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Muhammad Nurul Fadhila menjelaskan, salah kasus yang pelakunya tertangkap dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian terjadi di rangkaian KRL Duri-Tangerang.

Pelaku bernama Suhandi Tatang (63), warga Jalan P Dewata, Kelapa Indah, Tangerang, melakukan pelecehan terhadap dua perempuan sekaligus, yakni ASG dan SNA, pada 12 Desember 2017.

Saat itu ASG dan SNA naik bersamaan dengan Suhandi dari Stasiun Kampung Bandan menuju Stasiun Duri. Adapun kondisi saat itu gerbong KRL penuh penumpang.

Dari keterangan ASG dan SNA, saat berdesak-desakan Suhandi menempelkan bagian tubuhnya ke ASG dan SNA secara bergantian. Korban merasa risih dan mencoba untuk menghindar.

Baca juga: Surabaya Kini Punya Bus Ramah Difabel dan Anti-pelecehan Seksual

Saat KRL sampai di Stasiun Tangerang, ASG dan SNA turun dan melaporkan Suhandi ke petugas keamanan stasiun. Suhandi kemudian diamankan oleh petugas stasiun.

"Saat diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujar Fadhila saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Manajemen PT KCI membawa kedua korban untuk melapor ke polisi. Namun, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Fadhila mengatakan, dari 12 kasus pelecehan seksual di gerbong KRL, tak ada satu pun korbannya yang mau untuk melanjutkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Fadhila menyampaikan, masih banyak korban yang malu jika kasus tersebut menyeret nama mereka ke persidangan.


Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Editor : Dian Maharani