Kronologi Dugaan Penculikan dan Pelecehan Seksual Siswi MTs di Ciputat

Sabtu, 23 Desember 2017 | 15:05 WIB

Dua orang tersangka berinisial FS (15) dan HW (19)   dihadirkan dalam rilis kasus penculikan perempuan dibawah umur di Polres Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (23/12/2017). Tersangka membawa kabur  seorang perempuan berinisial ASS (13) siswi MTs Muhammadiyah 1 Ciputat, yang dikabarkan telah menghilang selama tiga hari.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Dua orang tersangka berinisial FS (15) dan HW (19) dihadirkan dalam rilis kasus penculikan perempuan dibawah umur di Polres Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (23/12/2017). Tersangka membawa kabur seorang perempuan berinisial ASS (13) siswi MTs Muhammadiyah 1 Ciputat, yang dikabarkan telah menghilang selama tiga hari.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang siswi MTs Muhammadiyah 1 Ciputat, Tangerang Selatan berinisial ASS (13) menghilang dari rumahnya selama tiga hari sejak Minggu (17/12/2017).

Belakangan diketahui, hilangnya ASS lantaran diculik seseorang yang menggunakan mobil berwarna putih. Pihak keluarga pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang Selatan.

Setelah melakukan penyidikan, ASS ditemukan bersamaan dengan penangkapan pelaku penculikan yang bernama FS (15) dan HW (19).

"Hari Rabu kemarin berhasil diamankan dua orang pelaku terkait kasus penculikan yang viral di media sosial sejak Minggu pekan lalu," ucap Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto di Mapolresta Tangerang Selatan, Sabtu (23/12/2017).

Saat dimintai keterangannya, FS mengakui perbuatannya membawa kabur ASS. FS mengaku sebagai pacar korban sejak 17 November 2017.

"Kenalan bulan November, lewat WA, saya sama dia satu grup WA Jakmania. Saya japri terus kenalan dan akhirnya pacaran mulai 17 November tapi habis itu belum ketemuan," jelas FS.

Baca juga : Siswi MTs Korban Penculikan di Ciputat Masih Trauma

Kemudian, pada Minggu tanggal 17 Desember mereka berdua berencana bertemu setelah janjian melalui WA. FS pun akhirnya menjemput ASS di depan gang rumahnya dan langsung pergi menggunakan angkot putih.

"Saya sama dia naik angkot ke Stasiun Sudimara terus naik kereta ke Kota Tua barengan. Terus dapat musibah handphone saya hilang dan duit habis jadi enggak bisa anter dia pulang," ungkap FS.

Setelah itu, FS kemudian mengajak ASS untuk menginap di kontrakan saudaranya, HW di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saya ajak dia nginep di sana. Terus kita tidur bertiga satu kamar, saya yang di tengah. Waktu hari itu belum ngapa-ngapain saya," kata FS.

Memasuki hari kedua dan ketiga bersama, FS kemudian menyetubuhi ASS. Dia mengaku melakukannya sebanyak dua kali di kontrakan tersebut.

Baik FS dan Hadi kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.


Penulis : Ridwan Aji Pitoko
Editor : Dian Maharani