Ganjar Pranowo Ditanya Pengacara Andi Narogong soal Jatah Partai

Jumat, 13 Oktober 2017 | 18:34 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumat (12/10/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumat (12/10/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo dikonfirmasi oleh pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengenai salah satu isi dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Dalam dakwaan, disebut ada jatah untuk sejumlah partai politik untuk memperlancar proyek e-KTP. Isi surat dakwaan itu disebut bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pertanyaan untuk Ganjar itu disampaikan pihak pengacara Andi Narogong, saat Ganjar bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/10/2017).

Mulanya, pengacara Andi Narogong menanyakan apakah Ganjar mengenal Nazaruddin. Ganjar mengaku kenal. Ganjar kemudian ditanya, apakah pernah membicarakan soal e-KTP dengan Nazaruddin.

"Enggak sama sekali. Kenal kalau ketemu ya (sapa) 'hai'. Enggak pernah satu fraksi, enggak pernah satu pembahasan panita tertentu," kata Ganjar.

(Baca juga: Hakim Cecar Ganjar Pranowo soal E-KTP Proyek Partai Tertentu)

Pengacara Andi Narogong mengatakan, disebutkan bahwa anggota Komisi II akan mendapat jatah Rp 260 miliar.

"Itu bagian yang akan diperoleh anggota Komisi II dari e-KTP, pernah dengar hal ini?" tanya pengacara Andi Narogong.

"Enggak pernah," jawab Ganjar.

Ganjar mengaku, ia juga tak pernah mendengar jatah ratusan miliar itu dari teman-teman sesama fraksi atau dari fraksi lain di DPR.

Pengacara Andi Narogong menyebut tiga partai politik yang disebut mendapat jatah. Untuk Partai Golkar disebut mendapat Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, dan PDI Perjuangan Rp 80 miliar.

Sisanya adalah nama-nama orang yang mendapat jatah dari proyek e-KTP.

"Ini apakah Bapak pernah dengar?" tanya pengacara Andi Narogong.

Ganjar mengaku tidak pernah mendengarnya.

"Apakah di situ ada tulisan dibagikan Wakil Ketua Komisi?" tanya Ganjar.

(Baca juga: Ganjar Pranowo Kembali Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP)

"Tidak ada, ini hanya menyebut partai saja," jawab pengacara Andi Narogong.

"Jadi tidak benar?" tanya pengacara lagi.

"Saya tidak dengar, kalau benarnya, silakan dibuktikan," ujar Ganjar.

Pengacara Andi Narogong bertanya sepanjang pengetahuan Ganjar apakah ada hal tersebut. Ganjar pun membantahnya.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengacara Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan, maksud pihaknya menanyakan kepada Ganjar, yang juga politisi PDI-Perjuangan, untuk mengonfirmasi kebenaran isi dakwaan.

"Ganjar sebagai orang representasi dari partai, itu benar apa enggak sih. Kan kami harus tanya. Kalau jawaban Ganjar enggak ada, kita mau apa," ujar Samsul.

Kompas TV Selain Ganjar, ada tiga saksi lain yang juga akan dihadirkan jaksa KPK.




Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih