Mobil Pikap Pengangkut Ganja Diberhentikan karena Langgar Ganjil-Genap

Selasa, 26 September 2017 | 15:49 WIB

Ilustrasi ganja.Thinkstockphotos Ilustrasi ganja.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja yang diangkut menggunakan mobil pikap. Mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, mobil pikap tersebut mulanya dihentikan petugas lantaran melanggar peraturan lalu lintas.

"Jadi ketika distop karena ganjil-genap," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Suwondo meperkirakan mobil tersebut dihentikan polisi lalu lintas sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu ada dua mobil yang dihentikan petugas karena melanggar ganjil-genap.

Menurut Suwondo, pengemudi dan penumpang mobil Xenia melarikan diri saat petugas menggeledah mobil pikap yang mengangkut ganja. Belum dapat diketahui apakah pengendara mobil Xenia tersebut terlibat penyelundupan barang haram itu.

Baca: Paket Ganja yang Dibawa Pikap Hendak Dikirim ke Karawang

"Pada saat mobil Xenia diperiksa, tiba-tiba polisinya diajak ngobrol dengan pengemudi motor. Dialihkan langsung dia ke luar dari mobil, dia langsung lari," kata Suwondo.

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017) malam.

Ratusan paket ganja seberat 225 kilogram itu disembunyikan bersama tumpukan jeruk. Adapun mobil pikap pengangkut ganja tersebut bernomor polisi B-9450-ZAC.


Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Dian Maharani