Cerita Penanam Ganja di Jakarta Barat hingga Akhirnya Ditangkap

Jumat, 22 September 2017 | 12:11 WIB

Tanaman ganja yang ditanam di Jalan Jamblang, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Tanaman ganja yang ditanam di Jalan Jamblang, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Agus Adnan nekat menanam lima tanaman ganja di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Jamblang, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syafi'i mengatakan, Agus mengaku membeli daun ganja kering dari seorang pria bernama Yanto yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Agus mengaku membeli ganja kering tersebut dengan harga Rp 50.000 di sebuah lokasi di Tambora. Ganja kering tersebut ternyata telah dicampur dengan biji ganja," ujar Syafi'i, Jumat (22/9/2017).

Syafi'i mengatakan, pelaku kemudian menyisihkan biji-biji ganja tersebut dan mencoba menanamnya di dalam dua pot yang kemudian diletakkan di lantai tiga rumahnya. Kepada awak media Agus mengaku tak menjual daun-daun ganja yang ia tanam.

"Saya sudah tanam selama dua bulan, tidak untuk dijual, dipakai sendiri," ujar Agus.

Baca: Seorang Warga Jembatan Besi Tanam Ganja di Rumahnya

Syafi'i melanjutkan, Agus sempat menggunakan daun ganja kering tersebut beberapa hari sebelum kasus ini terungkap, tepatnya pada tanggal 6 September 2017.

"Kemudian pada tanggal 13 September 2017 kami mengungkap kasus ini pada saat kami melakukan giat di sekitar lokasi," kata dia.

Pada saat itu polisi menemukan barang bukti berupa lima tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 57 sentimeter, 19 sentimeter, 40 sentimeter, 26 sentimeter dan 29 sentimeter.

"Tanaman ganja tertinggi terdiri dari 105 daun, kalau disistribusikan bisa 50 paket," ujar Syafi'i.

Pelaku melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca: Tanam Ganja di Samping Rumah, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Kompas TV Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Jawa Timur dan Polsek Pronojiwo Menemukan Ladang Ganja di wilayah hutan lindung milik perhutani pada Kamis (14/9) sore




Penulis : Sherly Puspita
Editor : Dian Maharani