Dua Perppu Masih "Nyangkut" di DPR, Istana Harap Segera Disetujui

Jumat, 14 Juli 2017 | 13:49 WIB

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Minggu (25/6/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Minggu (25/6/2017).

BOGOR, KOMPAS.com - Pihak Istana berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menyetujui produk peraturan perundangan yang baru-baru ini diterbitkan. Produk peraturan perundangan yang dimaksud, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mengenai Perppu Nomor 1 dan 2, pemerintah mengharapkan bisa segera diundangkan (oleh DPR RI)," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).

Pramono mengatakan, salah satu pendapat yang mungkin bakal diajukan DPR terkait kedua Perppu tersebut nantinya adalah tentang urgensi.

Soal Perppu 2/2017 itu, Pramono mengatakan sangat mendesak dikeluarkan lantaran ada kekuatan politik yang ingin mengubah ideologi negara, Pancasila.

(Baca: Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI )

Perppu 1/2017 juga sangat mendesak untuk dikeluarkan karena pemerintah Indonesia sudah menandatangani kerjas ama global soal keterbukaan informasi perbankan. Alhasil, demi mewujudkan transparansi, Perppu itu harus segera diwujudkan.

"Tentunya, pemerintah dengan pertimbangan, perhitungan dan kehati-hatian untuk menerbitkan dua perppu itu karena memang sudah sangat dibutuhkan," ujar Pramono. 

Diketahui, Perppu 1/2017 diteken Presiden pada 8 Mei 2017. Sementara, Perppu 2/2017 diteken Presiden pada 10 Juli 2017. Namun, meski draf kedua Perppu itu sudah dikirim kepada DPR RI, namun para wakil rakyat itu belum kunjung disetujui.

Kompas TV "PERPPU Untuk Bubarkan Ormas Anti-Pancasila"




Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sabrina Asril