Ormas yang Dibubarkan Pemerintah Bisa Melawan di Pengadilan

Jumat, 14 Juli 2017 | 12:49 WIB

-- -

JAKARTA, KOMPAS.com - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak sepenuhnya menghilangkan mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas.

Perppu tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu memang mengatur bahwa pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila tanpa melalui mekanisme pengadilan.

Keputusan pencabutan izin badan hukum suatu ormas diserahkan sepenuhnya kepada menteri hukum dan HAM atau menteri dalam negeri.

(baca: Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI)

Namun, Sekretaris Jenderal Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan, nantinya ormas yang dibubarkan bisa menggugat surat keputusan yang diterbitkan pemerintah ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Masih terbuka bagi organisasi tersebut untuk mengajukan tuntutan di peradilan tata usaha negara," kata dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Oleh karena itu, Sugeng menganggap Perppu ormas ini adalah solusi adil yang ditawarkan pemerintah untuk menghadapi ormas anti-Pancasila.

(baca: Mengapa Perppu Ormas Mengatur soal Sanksi Pidana? Ini Penjelasannya...)

Di satu sisi, pemerintah bisa segera mengambil keputusan untuk membubarkan sebuah ormas.

Namun, di sisi lain, ormas tersebut masih bisa melakukan pembelaan di pengadilan.

"Jaminan negara hukum masih tersedia di sana," kata Sugeng.


Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra