PGI Apresiasi Penerbitan Perppu Ormas, tetapi...

Kamis, 13 Juli 2017 | 09:59 WIB

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom dalam sebuah diskusi bertajuk Hak Hidup dan Hukuman Mati dalam Teologi Agama-Agama di Jakarta, Selasa (6/12/2016). Kristian Erdianto Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom dalam sebuah diskusi bertajuk Hak Hidup dan Hukuman Mati dalam Teologi Agama-Agama di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom menilai Perppu Ormas bisa menjadi dasar hukum bagi negara saat menghadapi ancaman yang membahayakan. Menurut Gultom, pada saat tertentu dibutuhkan keputusan politik dan penegakan hukum yang tegas.

"Penegakan hukum tentu harus dengan syarat-syarat yang ketat dan berdasar hukum dengan bukti-bukti yang kuat," ujar Gultom dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

Menurut Gultom, perppu ini sebaiknya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Sebab, menurut dia, demokrasi dan HAM juga memiliki keterbatasan.

Gultom melanjutkan, Perppu Ormas ini justru menjadi regulasi yang mengatur tentang kebebasan demokrasi dan melindungi hak asasi manusia setiap orang.

"Demokrasi dan HAM tidak bisa dimaknai kebebasan mengaduk-aduk masyarakat dan merongrong otoritas negara," kata Gultom.

Meski demikian, PGI menganggap Perppu ini masih rawan untuk disalahgunakan. Misalnya, ada jenis pelanggaran yang mengarah pada isu penodaan agama.

Gultom mengatakan, hal ini bisa menjadi ancaman bagi kelompok-kelompok minoritas dan mereka yang punya interpretasi berbeda dengan kelompok agama mayoritas.

(Baca juga: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?)

Selain itu, menurut Gultom, meski Perppu telah dibuat, mekanisme mengenai pembubaran ormas sebaiknya tetap melalui proses pengadilan.

Penyelesaian melalui jalur pengadilan diperlukan agar penegakan hukum tidak semata-mata karena kehendak pemerintah.

(Baca juga: Todung: Pembubaran Ormas Tetap Butuh Putusan Pengadilan)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih