DPR Terima Draf Perppu Ormas dari Pemerintah

Kamis, 13 Juli 2017 | 11:58 WIB

Suasana rapat paripurna pengambilan keputusan atas usulan hak angket yang ditujukan Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017). Usulan hak angket tersebut disetujui dalam paripurna tersebut, meski sejumlah fraksi menolaknya.KOMPAS.com / DANI PRABOWO Suasana rapat paripurna pengambilan keputusan atas usulan hak angket yang ditujukan Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017). Usulan hak angket tersebut disetujui dalam paripurna tersebut, meski sejumlah fraksi menolaknya.

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu itu menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Draf Perppu diterima DPR pada Rabu (12/7/2017).

"Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan karena Perppu diskresi pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Agus mengatakan, dengan terbitnya Perppu, maka pengaturan ormas untuk saat ini mengacu pada Perppu 2/2017.

Setelah diterima DPR, surat pengantar draf Perppu Ormas akan dibacakan di sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas dalam satu kali masa sidang.

(baca: Jokowi Hormati Langkah HTI Gugat Perppu Ormas ke MK)

Jika disetujui, Perppu Ormas akan disahkan menjadi undang-undang. Namun, jika ditolak, maka akan kembali ke UU 17/2013.

"Apakah akan berlaku terus atau tidak tentunya persetujuan Dewan. Setelah masuk ke Dewan, Dewan akan memproses secara perundangan," tutur Politisi Partai Demokrat itu.

(baca: Alasan Yusril Ajukan Permohonan Pembatalan Perppu Ormas ke MK)

Perppu 2/2017 diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.


Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sandro Gatra