Pengacara Sebut Atut Tak Pernah Bicara Masalah Alkes dengan Wawan

Kamis, 6 Juli 2017 | 15:19 WIB

KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, mendengar pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Dalam pembelaan, pengacara mengatakan, kliennya tak pernah berkoordinasi dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Tidak pernah terdakwa ada komunikasi dan kesepakatan dalam proyek alkes dengan Tubagus Chaeri Wardana," ujar pengacara saat membacakan pleidoi.

(baca: Membela Diri Sambil Menangis, Atut Mengaku Khilaf Korupsi)

Menurut pengacara, tidak ada keterangan saksi atau bukti yang menunjukkan adanya saling koordinasi, baik secara langsung atau tidak langsung antara Atut dengan adik kandungnya, Wawan.

Menurut pengacara, Atut tidak pernah memerintahkan Kepala Dinas Provinsi Banten saat itu, Djaja Buddy Suhardja, untuk berkoordinasi dengan Wawan.

Atut sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

(baca: Atut Dituntut 8 Tahun Penjara)

Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Atut dinilai memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Wawan.

Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

(baca: MA Perberat Vonis Atut Jadi Tujuh Tahun Penjara)

Dalam kasus ini, Atut dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.

Kompas TV Mantan Gubernur Banten Ini Divonis 8 Tahun Penjara




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra