Atut Perintahkan Bawahannya untuk Musnahkan Dokumen Terkait Alkes

Rabu, 15 Maret 2017 | 17:56 WIB

KOMPAS / HERU SRI KUMORO Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, setelah mendengarkan tuntutan hakim, Senin (11/8/2014). Atut dituntut penjara 10 tahun untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, pernah memerintahkan bawahannya untuk membakar sejumlah dokumen terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Hal itu diakui mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).

"Terus terang saja, waktu di Dinas, saya diminta untuk memusnahkan dokumen. Waktu itu ada beberapa kepala dinas, ada 6 orang kalau tidak salah yang hadir," kata Djadja kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Saksi Korupsi Alkes Banten Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 700 Juta)

Dalam surat dakwaan, Atut pernah melakukan pertemuan di ruang rapat Gubernur Banten. Pertemuan itu dihadiri Djadja dan dua kepala dinas lainnya.

Dalam pertemuan itu, Atut meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan, sambil mengancam akan melaporkan bawahannya kepada penegak hukum.

Menurut jaksa KPK, pertemuan itu dilakukan saat Atut diduga terkait dengan kasus suap terkait sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

(baca: Saksi Sebut Anggaran dan Pengadaan Alkes Banten Dikendalikan Adik Atut)

Saat itu, Atut telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Dalam kasus Alkes ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar. Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta.


Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra