Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2

Rabu, 29 Maret 2017 | 18:50 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang dalam kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya diduga dinikmati oleh Gubernur nonaktif Banten, Atut Chosiyah, dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Atut Chosiyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Dadang Prijatna mengenai pemberian uang dalam proyek alkes.

Dadang merupakan karyawan PT Balipasific Pragama, yang dimiliki adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan berisi nama-nama dan catatan mengenai pemberian uang.

(Baca: Atut Bagikan Ponsel ke Anak Buah untuk Hindari Sadapan KPK)

Namun, ada beberapa nama yang ditulis menggunakan kode.

Dua di antaranya adalah kode A1 dan A2.

"Bu Atut dan Rano Karno," kata Dadang saat dikonfirmasi oleh jaksa KPK.

Menurut Dadang, permintaan uang untuk Atut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja.

Uang untuk Atut diminta sebesar 2,5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 3,8 miliar.

Menurut Dadang, penyerahan uang melalui staf Atut yang bernama Iim.

Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

(Baca: Atut Perintahkan Bawahannya untuk Musnahkan Dokumen Terkait Alkes)

Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

Koordinasi mengenai proses pengadaan melalui anak buah Wawan, yakni staf PT BPP Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.

Kompas TV Ratu Atut Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary