Copot Dirut PT Garam, Menteri BUMN Cari Sosok Pengganti Sementara

Selasa, 13 Juni 2017 | 12:46 WIB

KOMPAS.com/ MOH NADLIR Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno Usai Membagikan Paket Sembako Ramadhan Berbagi di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan Jakarta Barat (13/06).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono dicopot dari jabatannya. Boediono diberhentikan karena diduga menyelewengkan pengadaan garam impor.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mencari sosok yang tepat untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Dirut PT Garam.

"Enggak tahu. Saat ini masih ditelusuri dulu, kita akan lihat dulu," kata Rini di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan Jakarta Barat, Selasa (13/06/2017). Rini juga mengatakan, menghormati proses hukum yang membelit Boediono tersebut.

"Kita akan mengikuti proses hukumnya. Kita akan telusuri keadannya," ungkap Rini.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono kemarin Sabtu (10/6/2017).

Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Boediono berperan pada tindakan penyalahgunaan impor garam, yang seharusnya impor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Salah satunya dilihat dari hilangnya potensi penerimaan bea masuk importasi. PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka importasi garam konsumsi dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dari nilai importasi.

(Baca: Bos PT Garam Akui Banyak Mafia di Bisnis Garam)

Kompas TV Dirut PT Garam Tersangka Penyalahgunaan Izin Impor




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Aprillia Ika