Demokrat Minta Antasari Minta Maaf Secara Terbuka kepada SBY

Jumat, 19 Mei 2017 | 12:24 WIB

KOMPAS/ALIF ICHWAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, disaksikan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah (kiri) dan Jaksa Agung Hendarman Supandji (kanan), di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2/2009).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umun Partai Demokrat Syarieffudin Hasan menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar perlu meminta maaf terkait laporannya ke Bareskrim Polri.

Permintaan maaf itu perlu dilakukan jika nantinya kepolisian benar-benar menghentikan perkara itu karena tak ditemukan bukti.

"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada Pak SBY di depan publik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan perancang skenario tersebut. Syarief menilai permintaan maaf kepada SBY perlu dilakukan karena saat melayangkan laporan tersebut, Antasari juga menyampaikannya ke depan publik.

"Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," kata Anggota Komisi I DPR RI itu.

(Baca: Polisi Tak Punya Bukti Baru Terkait Laporan Kriminalisasi Antasari)

Selain itu, Syarief menuturkan seharusnya Bareskrim Polri memiliki sikap terhadap warga negara yang memberikan laporan palsu untuk ditindaklanjuti.

"Harus ada sanksinya. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," tuturnya.

Namun, terkait hal ini Demokrat belum memikirkan langkah berikutnya.

"Ya kita lihat saja nanti ke depan," kata Syarief.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

(Baca: SBY: Yang Dilakukan Antasari Tak Mungkin Tanpa Restu Penguasa)

Namun, laporan ini kemungkinan tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjend Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.

Sementara itu, Antasari menyatakan dirinya akan menerima apapun hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan. Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya ke pihak berwenang.

"Kalau memang SP3, kalau saya bilang SP3 reasonable, ya sudah," kata Antasari kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Kompas TV Antasari telah menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang.




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril