Polisi Belum Periksa Penyidik yang Tangani Kasus Antasari

Senin, 13 Maret 2017 | 21:22 WIB

Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri belum memeriksa seorang pun personel polisi terkait kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Antasari Azhar.

 

"Belum ada yang kami periksa. Masih kami dalami," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Boy menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan soal perkara yang dilaporkan Antasari.

Meski demikian, Boy menolak membeberkan secara rinci apa bukti dan keterangan yang dimaksud.

(Baca: Bareskrim Sudah Periksa Tiga Orang Terkait Laporan Antasari)

Diketahui, Antasari melaporkan sejumlah anggota Polri yang diduga membiarkan adanya rekayasa atas perkara dirinya membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Mereka adalah penyidik perkara yang menjeratnya. Salah satunya yakni Inspektur Jenderal M. Iriawan yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.

Boy menegaskan, pada dasarnya, perkara pembunuhan Nasrudin atas terdakwa Antasari, 2010 silam, sudah berstatus berkekuatan hukum tetap.

"Semuanya kan sudah melewati proses hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujar Boy.

Namun, Boy memastikan bahwa status perkara tersebut bukan menyebabkan laporan Antasari baru-baru ini tidak dapat ditindaklanjuti.

"Sebuah laporan selalu ada nilainya. Masalahnya apakah nanti ini akan terdukung oleh fakta atau tidak. Proses inilah yang masih berjalan," ujar Boy.

Antasari Azhar melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). (Baca: Antasari Azhar Laporkan Pihak yang Mengkriminalisasi Dirinya)

Ia menganggap kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjeratnya merupakan rekayasa pihak tertentu berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK saat ia menjabat ketua lembaga anti-rasuah itu.

Kompas TV Mantan ketua KPK Antasari Azhar telah memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri terkait kejanggalan kasus yang membelitnya. Menurut rencana, Bareskrim Polri akan memanggil beberapa ahli untuk mengungkap kasus ini.




Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Krisiandi