Upaya Pembubaran HTI Akan Dibahas di Paripurna DPR Pekan Ini

Selasa, 16 Mei 2017 | 15:41 WIB

MOH NADLIR/KOMPAS.com Anggota DPR Komisi III DPR RI, Arsul Sani Saat Ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah juga mengupayakan pembubaran HTI melalui jalur pengadilan.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan bahwa persoalan pembubaran HTI itu akan dibahas usai masa reses sidang DPR berakhir atau pada masa awal sidang Paripurna, Kamis (18/5/2017).

Sampai saat ini, upaya pembubaran HTI oleh pemerintah belum disikapi DPR secara kelembagaan, baru sebatas pernyataan sepihak para fraksi dan anggota .

"Itu belum disikapi karena isu itu kan masuk setelah kami reses. Tentu di awal sidang ini akan kami bahas juga. Soal bagaimana sikap komisi, yang ada sekarang itu baru sikap fraksi-fraksi," kata Arsul ketika ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun mengatakan bahwa sikap fraksinya jelas. Fraksi PPP mendukung langkah tegas pemerintah kepada semua ormas yang anti-NKRI dan anti-Pancasila.

"Kalau Fraksi PPP bukan soal HTI-nya. Pokoknya sebagai kesepakatan bernegara, siapa pun kelompok yang anti-NKRI, anti-Pancasila, memang mesti dibubarkan," ujar dia.

Hanya saja, ia mengingatkan, agar upaya pembubaran yang dilakukan pemerintah mesti sesuai dengan prosedur atau undang-undang yang ada.

"Tapi prosedurnya harus sesuai UU Ormas. Dalam konteks itu maka yang ingin disampaikan PPP, kalau sudah dilakukan kajian, bukti-buktinya sampai pada kesimpulan bahwa mereka anti-NKRI atau anti-Pancasila ya silakan dibubarkan," ucap Arsul.

Menurut pemerintah, keputusan pembubaran HTI telah melalui proses pengkajian yang panjang. Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

(Baca juga: Kemendagri: HTI Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di Indonesia)

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Bayu Galih