Pembahasan Alot, RUU Pemilu Akan Dibawa ke Paripurna

Selasa, 2 Mei 2017 | 21:22 WIB

KOMPAS.com / DANI PRABOWO Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI serta pemerintah terus mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, panitia kerja sudah merampungkan tugasnya. Hal-hal yang sudah diputuskan panitia kerja tinggal dilanjutkan oleh tim sinkronisasi.

Meski demikian, Tjahjo mengakui, masih ada hal-hal yang belum dapat diputuskan di level panitia kerja.

"Yang belum diputuskan mungkin akan dibawa ke paripurna," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

(Baca: DPR Ingin Negara Bayar Saksi Pemilu Rp 10 Triliun Sekali Pencoblosan)

Beberapa hal yang belum disepakati, antara lain sistem pemilu terbuka atau tertutup, penambahan jumlah kursi di DPR RI, wacana penambahan kursi DPD RI, ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.

"Soal ambang batas presiden, kebanyakan partai minta 0 persen, termasuk partai MNC (Perindo) inginnya bisa langsung usung capres," ujar Tjahjo.

Meski terkesan alot, pembahasan RUU Pemilu diyakini rampung tepat waktu.

"Kalau enggak ya dibawa ke paripurna untuk divoting atau kayak gimana. Paripurna sendiri pertengahan Mei besok akan selesai," ujar Tjahjo.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sabrina Asril