Partai Idaman Anggap "Presidential Threshold" Diskriminatif

Sabtu, 6 Mei 2017 | 13:57 WIB

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold". Menurut dia, ambang batas tersebut justru menjegal partai-partai baru untuk berpartisipasi dalam Pemilu Presiden 2019.

"Dengan ambang batas nol persen, sebagai partai baru tidak ada diskriminasi dengan partai lama," ujar Ramdansyah, dalam diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Ramdansyah menyampaikan hal itu mengacu kepada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) harus dilaksanakan secara serentak.

Kedua pemilu dilakukan pada hari yang sama.

"Kalau penafsiran MK (pemilu) serentak, maka kami anggap itu hilanglah presidential threshold. Kami berasumsi presidential threshold tidak ada," kata Ramdansyah.

(baca: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)

Dia menampik sikap Partai Idaman mendukung penghapusan ambang batas karena ingin mengajukan calon presiden. Terlepas dari Partai Idaman mengajukan calon atau tidak, Ramdansyah menganggap diberlakukannya ambang batas bertentangan dengan putusan MK.

"Jadi lebih pada perlakuan yang sama. Kalau ada penafsiran kita mau mencalonkan, itu belum dibahas," ucap dia.

Jika tak ada ambang batas, kata Ramdansyah, maka pilpres akan lebih menarik untuk masyarakat karena akan sangat mungkin muncul figur baru sebagai calon presiden.

"Kalau sekarang dihambat dengan ambang batas, ini kan menyebabkan partisipasi politik rendah," ujar Ramdansyah.

Kompas TV Partai Idaman Lolos Seleksi Badan Hukum




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Indra Akuntono