Jaksa KPK Telusuri Intervensi Setya Novanto dalam Proyek E-KTP

Kamis, 30 Maret 2017 | 19:55 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan intervensi Setya Novanto dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2016), Jaksa KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, sebagai salah satu saksi.

Jaksa KPK mengonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ganjar.

Saat diperiksa penyidik, Ganjar mengaku pernah secara kebetulan bertemu dengan Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Saat bertemu, menurut Ganjar, Novanto sempat menyinggung proyek e-KTP yang ditangani Komisi II DPR.

Padahal, saat itu Setya Novanto bukan anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.

Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Kami jumpa dalam situasi, kami salaman, tiba-tiba ditanya itu. 'Jangan galak-galak soal e-KTP'. Saya bilang, 'Iya, urusannya sudah selesai'," kata Ganjar.

(Baca: Kepada Ganjar, Setya Novanto Minta "Jangan Galak-galak soal E-KTP")

Jaksa KPK Irene Putrie mengatakan, jaksa KPK ingin mendalami peran Novanto dalam pembahasan e-KTP.

"Sebenarnya Setya Novanto bukan Komisi II DPR dan dia itu Ketua Fraksi, tetapi dia menyampaikan itu kepada Ganjar. Itu yang kami dalami," kata Irene.

Pada persidangan sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR, Teguh Juwarno, mengakui bahwa pimpinan fraksi akan berperan dalam pengambilan keputusan di setiap alat kelengkapan DPR, termasuk setiap komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Meski demikian, menurut Teguh, arahan ketua fraksi tidak wajib untuk menentukan kebijakan Komisi II DPR.

Dalam berbagai pembahasan, arahan ketua fraksi terkadang tidak sejalan dengan keputusan pimpinan komisi.

(Baca: Dalam BAP, Ganjar Sebut Andi Narogong Teman Dekat Setya Novanto)

Menurut Irene, pernyataan Teguh membuktikan bahwa ketua fraksi bisa memberikan arahan, sementara anggota fraksi biasanya akan patuh dengan arahan itu.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Kompas TV Kesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek KTP.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary