Arif Wibowo Bantah Terima Uang Terkait Proyek E-KTP

Kamis, 9 Maret 2017 | 19:07 WIB

Lutfy Mairizal Putra Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo membantah jika dirinya menerima uang terkait proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Ia bahkan mengaku tak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari (Andi) Agustinus itu," kata Arif melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).

"Demi Allah dan demi apa pun saya enggak kenal, tahu saja tidak," ujarnya.

Menurut dia, pada 2010 lalu ia hanya merupakan anggota DPR, bukan merupakan pimpinan. Arif juga mengatakan dirinya saat itu baru satu tahun menjadi anggota DPR.

"Saya enggak mau reaksioner. Saya harus mencermati ada apa sebenarnya," kata anggota Pansus RUU Pemilu itu.

Dalam dugaan korupsi e-KTP, Arif disebut menerima 108.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

(Baca: Arif Wibowo Disebut Terima 108.000 Dollar AS dalam Kasus E-KTP)

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan, Arif adalah salah satu anggota Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.

Pertemuan itu dihadiri Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri Gamawan Fauzi.

Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Juwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Ganjar Pranowo. Rapat juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.

(Baca juga: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.

Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.

Pada September-Oktober 2012 di ruang kerja Mustoko Weni, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI, dengan maksud agar Komisi II DPR dan Badan Anggaran menyetujui anggaran proyek e-KTP.

Salah satu anggota DPR yang menerima adalah Arif Wibowo sebesar 100.000 dollar AS. Selain itu, Arif kembali menerima pemberian dari Andi sebesar 500.000 dollar AS, untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR.

Dengan demikian, secara keseluruhan Arif disebut menerima 108.000 dollar AS.

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa kasus pengadaan E-KTP, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Soesilo Ariwibowo mengaku tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Bayu Galih