Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Bireuen

Sabtu, 14 Februari 2015 | 14:19 WIB

SHUTTERSTOCK Ilustrasi


BIREUEN, KOMPAS.com — Kasus cerai karena gugatan, yang didominasi istri sebagai penggugat, meningkat di Kabupaten Bireuen. Menurut data Mahkamah Syar’iyah Bireuen (MS Bireuen), sebanyak 252 kasus ini tercatat sepanjang tahun 2014. Sebaliknya, kasus suami menggugat istri hanya berjumlah 127 perkara.

Wakil Panitera MS Bireuen Dhiauddin Zakaria mengatakan, tingginya angka gugat cerai ini disebabkan banyaknya kaum suami yang lalai dalam menafkahi istri.

"Tidak adanya tanggung jawab suami dan menelantarkan istri dan anak-anaknya tanpa memberikan nafkah hidup membuat istri rela mengajukan gugatan cerai," terang Dhiauddin, Sabtu (14/2/2015).

Sebaliknya, kasus suami menceraikan istri, menurut dia, disebabkan tidak adanya keharmonisan, gangguan pihak ketiga, kecemburuan, KDRT, dan kawin muda.

Ia merinci, perkara yang masuk di MS Bireuen pada 2014 terdiri dari perkara poligami, krisis moral, kecemburuan, kawin paksa, suami tidak memberi nafkah dan tidak ada tanggung jawab, gangguan pihak ketiga, serta tidak adanya keharmonisan antara suami dan istri.


Penulis : Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan
Editor : Bambang Priyo Jatmiko