Fahmi Darmawansyah Berharap Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 12 Miliar

By Abba Gabrillin - Senin, 3 September 2018 | 15:29 WIB
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2018).
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, berharap terdakwa Fayakhun Andriadi mau mengembalikan uang yang pernah dia berikan sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp12 miliar.

Hal itu disampaikan Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2018).

Fahmi bersaksi untuk Fayakhun selaku mantan anggota Komisi I DPR RI.

"Saya rugi besar lah. Mudah-mudahan terdakwa mau balikin juga," ujar Fahmi kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku menyesal menyuap Fayakhun dan pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut Fahmi, dia mengalami kerugian sekitar Rp 70 miliar untuk menyuap.

Baca juga: KPK Temukan Uang Rp 139 Juta di Dalam Sel Fahmi Darmawansyah

Pertama, Fahmi menyerahkan sekitar Rp 12 miliar kepada Fayakhun.

Kemudian, Fahmi menyerahkan Rp 54 miliar kepada staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

"Ya namanya orang salah. Dulu saya enggak kepikiran," kata Fahmi.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui empat rekening di luar negeri.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Fahmi Darmawansyah Suap Kalapas Sukamiskin agar Dapat Fasilitas dan Mudah Keluar Penjara

Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Rencananya, perusahaan Fahmi akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.

Namun, dalam penyerahan uang kepada pejabat Bakamla, staf Fahmi ditangkap oleh KPK. Fahmi juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X