Fayakhun Minta Stafnya Berpindah Tempat Tinggal Saat Diusut KPK

By Abba Gabrillin - Senin, 3 September 2018 | 15:01 WIB
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi pernah meminta stafnya untuk berpindah tempat tinggal.

Perintah itu diduga terkait kasus korupsi Fayakhun yang ketika itu mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2018).

"Saya pertama tinggal di daerah Bekasi. Lalu disuruh pindah, alasannya untuk keamanan. Mungkin karena kasus ini," ujar Gunawan kepada jaksa KPK.

Baca juga: Staf Fayakhun Mengaku Serahkan Dollar Singapura kepada Keponakan Novanto

Menurut Gunawan, awalnya setelah kasus korupsi mencuat, dia diberhentikan untuk sementara waktu oleh Fayakhun.

Meski demikian, Gaunawan tetap mendapat gaji dari Fayakhun.

Gunawan mengatakan, Fayakhun saat itu tidak menjelaskan alasannya. Namun, dia menduga pemberhentian ini karena ada kasus korupsi.

Tak lama kemudian, menurut Gunawan, Fayakhun menyuruh sopirnya untuk pindah tempat tinggal.

Belakangan, Fayakhun menyuruh Gunawan berpindah tempat tinggal.

Baca juga: Fayakhun Minta Stafnya Cari Rekening di Luar Negeri untuk Terima Uang

Dalam persidangan, Gunawan mengaku pernah diminta untuk mencarikan rekening di luar negeri.

Menurut Gunawan, Fayakhun berencana menerima uang di luar negeri.

"Lebih kurang tahun 2016, Saya disuruh untuk mencarikan rekening di luar negeri, karena temannya Pak Fayakhun mau bayar utang," ujar Gunawan.

Baca juga: Fayakhun Minta Perantara Suap Gunakan Signal Privat Messenger agar Komunikasi Aman

Menurut Gunawan, setelah itu dia menghubungi temannya Lie Ketty. Kemudian, Ketty beberapa kali menyerahkan nomor rekening di China dan Singapura kepada Gunawan.

Selanjutnya, semua nomor rekening itu diberikan kepada Fayakhun.

Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui empat rekening di luar negeri.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X