JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan partainya tak langsung mengganti kadernya yang menjadi anggota DPRD Malang yang kini juga berstatus tersangka korupsi.
Ia mengatakan, PPP baru akan memberhentikan dan mengganti mereka yang berstatus tersangka korupsi setelah nantinya ditetapkan sebagai terdakwa.
"Nanti setelah resmi menjadi terdakwa baru kita berhentikan secara tetap," kata Arsul di Media Center Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Ia mengatakan, ke depan PPP akan mendorong proses penganggaran di daerah menggunakan mekanisme e-budgeting.
Baca juga: 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap, JK Sebut Itu Peringatan untuk Bupati hingga Gubernur
Sebab menurut Arsul, proses penganggaran yang belum menerapkan e-budgeting menjadi pintu masuk korupsi dalam proses penganggaran daerah.
"PPP juga akan mendorong agar ke depan itu semuanya mulai dari DPRD sampai tingkat kabupaten kota itu harus dengan e-budgeting. Kalau dengan e-budgeting dan itu harus bisa diikuti oleh publik, oleh masyarakat tentang proses pembahasan," ucap Arsul.
"Itu yang saya kira harus kita dorong, termasuk PPP akan minta ke depan kepada Pak Jokowi, pada level pemerintah pusat ini e-budgeting ini harus kita dorong," lanjut dia.
Baca juga: 41 Anggotanya Ditahan KPK, DPRD Kota Malang Lumpuh
Sebelumnya diberitakan sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berstatus tersangka suap. Mereka ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Editor | : | Dian Maharani |