Kasus Korupsi Massal di DPRD Kota Malang, Ini Sejumlah Faktanya

By Michael Hangga Wismabrata - Selasa, 4 September 2018 | 15:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

KOMPAS.com — Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, proses pembangunan di Kota Malang terancam lumpuh total.

Rombongan terduga koruptor tersebut terjerat dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, menjadi yang pertama kali dijebloskan penjara dengan vonis 5 tahun.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus anggota DPRD Kota Malang.

1. Asal muasal pusaran korupsi di Gedung DPRD Kota Malang

Suasana di ruang resepsionis gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018)
Suasana di ruang resepsionis gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018) (KOMPAS.com/Andi Hartik)
 

Penyidik KPK awalnya melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota Dewan.

Pada Senin (23/7/2018), KPK melimpahkan 18 berkas beserta bukti bukti kasus terkait suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun 2015.

“Hari ini (Senin dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan (tahap 2),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca Juga:

2. Wali Kota dan 18 anggota DPRD Kota Malang ikut terseret

Wali Kota Malang Terpilih yang juga Plt Wali Kota Malang Sutiaji saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK di Aula Bhayangkari Mapolres Malang Kota, Jumat (31/8/2018)
Wali Kota Malang Terpilih yang juga Plt Wali Kota Malang Sutiaji saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK di Aula Bhayangkari Mapolres Malang Kota, Jumat (31/8/2018) (KOMPAS.com/Andi Hartik)

KPK menitipkan 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang di Rutan kelas 1 Surabaya dan Rutan cabang di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

“Jadi 18 orang itu nanti akan dititipkan sementara pada dua rutan tersebut (Rutan kelas 1 Surabaya dan Rutan cabang di kejaksaan tinggi Surabaya, Jawa Timur) karena sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Itu artinya tahapan sekarang sudah di tahap penuntutan terhadap 18 anggota DPRD kota Malang tersebut,” kata Febri, Senin (23/8/2018).

Selain itu, KPK juga menangkap Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Ke-18 tersangka tersebut adalah Sulik Lestyowati (SL), Abdul Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Salamet (SAL). Selain itu, Zainuddin (MZN), Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), Abdul Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO), dan Yaqud Ananda Gudban (YB).

Sidang 18 tersangka dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Baca Juga: 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Suap, Partai Percepat Proses PAW

3. KPK tetapkan 22 anggota dewan menjadi tersangka

Salah satu anggota DPRD Kota Malang dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang resmi ditahan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka baru  terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (3/9/2018).
Salah satu anggota DPRD Kota Malang dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang resmi ditahan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (3/9/2018). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

KPK bergerak cepat. Usai menetapkan 18 orang menjadi tersangka, pada hari Senin (3/9.2018), KPK menetapkan 22 anggota menjadi tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Berikut ke-22 nama legislator Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka: 1. Arief Hermanto 2. Teguh Mulyono 3. Mulyanto 4. Chieroel Anwar 5. Suparno Haduwibowo 6. Imam Ghozali 7. Mohammad Fadli 8. Asia Iriani 9. Indra Tjahyono 10. Een Ambarsari 11. Bambang Triyoso 12. Diana Yanti 13. Sugiarto 14. Afdhal Fauza 15. Syamsul Fajrih 16. Hadi Susanto 17. Erni Farida 18. Sony Yudiarto 19. Harun Prasojo 20. Teguh Puji Wahyono 21. Choirul Amri 22.

Ke-22 anggota DPRD Kota Malang ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus DPRD Kota Malang, Korupsi Massal yang Mengkhawatirkan...

4. Roda pemerintahan Kota Malang terancam lumpuh

Salah satu pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018)
Salah satu pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018) (KOMPAS.com/Andi Hartik)

Gedung DPRD Kota Malang "sepi" penghuni. 41 dari 45 anggota dewan terjerat kasus korupsi dan terpaksa menjadi pesakitan di rutan Kota Surabaya.

Anggota dewan yang tersisa tinggal empat orang. Yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Sementara itu, satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Kondisi tersebut membuat agenda di DPRD mandeg. Salah satunya adalah sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013 - 2018, sidang paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan APBD induk tahun anggaran 2019.

"APBD-P kemarin baru mulai. Belum sampai detil. Masih nunggu di-Bamus-kan, sudah dijadwalkan, akhirnya ditunda," katanya di gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018).

Padahal, menurutnya, Bulan September ini P-APBD tahun anggaran 2018 harusnya sudah bisa disahkan.

Tragsinya, pelantikan Wali Kota Malang terpilih pada tanggal 22 September 2-18 nanti, terancam gagal.

"Terancam tidak bisa dilantik. Karena tidak kuorum," katanya. Kendati begitu, pelayanan di gedung DPRD Kota Malang tetap berjalan. Termasuk jika ada kunjungan kerja dari DPRD kota lain.

Sumber (KOMPAS.com: Dylan Aprialdo Rachman, Reza Jurnaliston, Andi Hartik)

Editor : Aprillia Ika
Artikel Terkait


Close Ads X