KPK Harap 2.357 Koruptor Segera Dipecat sebagai PNS

By Dylan Aprialdo Rachman - Selasa, 4 September 2018 | 14:36 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). Dalam keterangan pers itu Tim Nasional Pencegahan Korupsi mengatakan akan mencegah korupsi dari hulunya dan berharap Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dapat berjalan dengan baik.
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). Dalam keterangan pers itu Tim Nasional Pencegahan Korupsi mengatakan akan mencegah korupsi dari hulunya dan berharap Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dapat berjalan dengan baik. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap, sebanyak 2.357 koruptor yang masih aktif berstatus pegawai negeri sipil segera diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Data BKN, Ada 2.357 Koruptor yang Masih Berstatus PNS

Hal itu disampaikan Agus menyikapi data yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers yang sama. 

Data BKN menunjukkan, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus PNS. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Data tersebut diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS setelah perkara mereka berkekuatan hukum tetap.

Agus berjanji, pihaknya akan segera memberi data putusan pengadilan terhadap para PNS tersebut. Hal itu untuk memudahkan instansi terkait segera memberhentikan mereka.

"Apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum," katanya.

"Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di undang-undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," sambung Agus.

Agus menilai, masalah ini membuat tidak adanya efek jera. Selain itu, ada kelalaian administratif dan pelanggaran undang-undang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Kondisi ini menunjukkan tidak optimalnya pemberantasan korupsi karena upaya penegakan hukum yang sudah berjalan menjadi tidak menimbulkan efek jera," kata Agus.

Editor : Sandro Gatra

Close Ads X