Wiranto Pimpin Rapat Bahas Polemik Caleg Mantan Koruptor

By Ihsanuddin - Selasa, 4 September 2018 | 14:27 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi untuk membahas polemik bakal calon legislatif yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Rapat digelar di Kantor Kementerian Polhukam, Selasa (4/9/2018) 14.00 WIB.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah

Rapat digelar tertutup dari awak media. Namun, setelah rapat rencananya akan digelar jumpa pers.

Bawaslu sebelumnya sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Langkah Bawaslu tersebut kemudian menuai kritik.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg

Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Baca juga: Ketua DKPP: Jadi Masalah kalau KPU dan Bawaslu Tak Akur

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. Komisi yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelanggaraan pemilu ini baru akan mengubah sikap jika uji materi PKPU 20/2018 diterima MA.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X