Gerindra Belum Putuskan soal Bakal Caleg Eks Koruptor

By Kristian Erdianto - Selasa, 4 September 2018 | 12:25 WIB
Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018)
Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018) (KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI )

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, partainya mempertimbangkan menarik bakal calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Setidaknya ada tiga mantan koruptor yang hendak maju menjadi caleg dari Partai Gerindra. Salah satunya, M Taufik, bacaleg DPRD DKI.

Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, tetapi diloloskan oleh Bawaslu.

"Ya, wacana dari teman-teman di DPP, tapi ini belum diputuskan, kami masih harus rapat dulu. Kami rencana memang mempertimbangkan untuk kemudian menarik. Tapi nanti hasil keputusan rapatnya kami akan sampaikan kemudian," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor dari Golkar Diloloskan Bawaslu, Ini Kata Airlangga

Dasco mengatakan, keputusan tersebut harus diambil melalui rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Menurut Dasco, wacana tersebut memang sudah dibicarakan di internal partai, termasuk menarik pencalonan bacaleg M Taufik.

"Wacana dari teman-teman di DPP dipertimbangkan untuk ditarik siapa pun itu, tetapi karena kami belum ada rapat, ya nanti tunggu hasil rapatnya bagaimana," kata Dasco.

Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah

Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya akan mendukung seluruh bacaleg sampai ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT).

"Ya, kami dukung sampai ditetapkan jadi caleg," ujar Muzani.

Ia mengatakan, proses pencalegan telah disiapkan melalui proses verifikasi oleh seluruh tingkatan partai, mulai dari tingkat cabang, daerah, hingga pusat.

"Proses pencalegan itu berasal dari bawah. Kami juga harus lihat proses pencalegan itu dengan matang karena proses itu telah dipersiapkan oleh teman-teman DPC dan DPD sejak dini," kata Muzani.

"Mereka melakukan penelitian, penelusuran, anggota legislatif yang cukup bagus dari bawah, kalau kemudian ada hal-hal seperti itu kami akan lihat dulu prosesnya," tuturnya.

Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor

Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

 

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X