PKPI Tak Akan Daftarkan Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

By Rakhmat Nur Hakim - Selasa, 4 September 2018 | 10:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak akan mendaftarkan bakal caleg berstatus eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi.

Dari daftar bakal caleg eks koruptor yang diloloskan Bawaslu, ada satu bakal caleg PKPI yang akan maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara.

"Kami sudah koordinasi dengan teman di daerah. Jadi nanti prinsipnya kan kita sudah teken pakta integritas. Kalaupun ada masalah administrasi, kami akan coba perbaiki. Jadi daerah akan segera kami panggil. Itu dari daerah. Kabupaten ya. Besok akan dipanggil," kata Sekretaris Jenderal PKPI Verry Surya Hendrawan, di Media Center Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018) malam.

Baca juga: Mengaku Jalankan Amanah UU, Bawaslu Sulsel Loloskan 3 Caleg Eks Koruptor

Menurut Verry, saat ini bakal caleg tersebut masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Ia mengatakan, PKPI akan konsisten menjalankan pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Hal itu terbukti dari berkurangnya bakal caleg eks koruptor dari daftar caleg PKPI yang awalnya berjumlah lima orang.

Verry memastikan, satu orang itu lolos karena kesalahan administrasi.

"Di awal kan PKPI itu ada lima awalnya. Terus ada respons dari masyarakat dan kita verifikasi dan ternyata betul langsung dipanggil semua oleh DPP. Minta dipanggil dan langsung diperbaiki. Artinya diganti. Kalau yang seperti ini berarti masih ada yang terlewat," lanjut dia.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Baca juga: PPP: Polemik Selesai jika Partai Mencoret Bakal Caleg Eks Koruptor

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi

Kompas TV Apa peran pengawasan yang bisa dijalankan parpol dan masyarakat agar tidak ada eks koruptor yang menjadi caleg?



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X