PKS Klaim Telah Coret Semua Bakal Caleg Eks Koruptor

By Kristian Erdianto - Selasa, 4 September 2018 | 12:38 WIB
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal menegaskan bahwa partainya telah mencoret nama-nama bakal calon anggota legislatif dari partainya yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Hal itu ia ungkapkan saat ditanya terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 15 bacaleg mantan koruptor, salah satunya berasal dari PKS.

"Kami sudah mencabut ya semua nama-nama yang terindikasi jadi pelaku korupsi pada masa lalu," ujar Mustafa saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/9/2018) malam.

Baca juga: Gerindra Belum Putuskan soal Bakal Caleg Eks Koruptor

Mustafa mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang jika ada berkas bacaleg yang lolos pendaftaran ke KPU sebelum ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT).

Ia menuturkan, PKS berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai anggota legislatif.

"Kalau masih ada data-data yang ternyata lolos, kami akan verifikasi ulang karena kami berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor. Kalau dari data internal kami sudah tidak ada," kata Mustafa.

Secara terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya telah mencoret nama-nama bacaleg yang terindikasi pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Menurut Mardani, Dewan Pimpinan Pusat PKS telah memerintahkan seluruh dewan pimpinan daerah untuk menelusuri dan mencoret seluruh nama bacaleg mantan koruptor.

"Itu sudah langsung diproses sama DPP untuk segera ditindakanjuti oleh DPD. Dapat info dari DPP-nya begitu, sudah disuruh cari," kata dia.

Mardani menegaskan, sejak awal PKS menolak untuk mencalonkan bacaleg mantan narapidana kasus korupsi.

Selain itu, kata Mardani, PKS mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Golkar Kaji Ulang Pencalonan Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Dalam peraturan tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, melalui penandatanganan pakta integritas.

"Dari awal PKS menolak, tidak memasukkan napi koruptor sebagai caleg, tegas. Karena kami menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu berkualitas. Kami setuju dengan PKPU," ujar Mardani.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu meloloskan 11 bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Salah satunya adalah Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kompas TV Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X