Fahmi Darmawansyah Suap Kalapas Sukamiskin agar Dapat Fasilitas dan Mudah Keluar Penjara

By Ihsanuddin - Sabtu, 21 Juli 2018 | 20:28 WIB
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen. Suap itu diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Baca juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Terima Uang dan 2 Mobil dari Napi Koruptor

Adapun suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 Dolar Amerika Serikat. Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin, menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Saut.

KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Baca juga: KPK Amankan Kalapas Sukamiskin, Kadivpas Ditunjuk Jadi Plh Kalapas Sukamiskin

Baik Wahid, Fahmi, Hendry dan Andry, diamankan KPK pada Sabtu (21/7/2018) dini hari. Saat ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara istri Wahid, Dian Anggraini dan istri Fahmi, Inneke Irawati, yang ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Editor : Robertus Belarminus
Artikel Terkait


Close Ads X