Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Hadapi Vonis Hakim

By Abba Gabrillin - Rabu, 24 Mei 2017 | 10:00 WIB
Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Dharmawansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Dharmawansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016). (Lutfy Mairizal Putra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Fahmi merupakan terdakwa dalam kasus suap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Sebelumnya, Fahmi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Fahmi juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

(Baca: KPK Dikritik Tak Mampu Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla)

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, sebagai pengusaha muda, Fahmi tidak mengikuti prosedur untuk mendapatkan proyek, namun justru melalui praktik suap.

Menurut jaksa, pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Keempat pejabat Bakamla yang diduga menerima suap yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro.

(Baca: Suap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Dituntut 4 Tahun)

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Dalam surat dakwaan, total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

(Baca: Pengacara Terdakwa Sebut Fahmi Habsyi Pelaku Utama Suap di Bakamla)

Fahmi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Mantan Deputi Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X