Idul Adha, Istri dan Ibunda Jenguk Zumi Zola di Tahanan KPK

By Reza Jurnaliston - Rabu, 22 Agustus 2018 | 10:25 WIB
Istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, saat membesuk di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, saat membesuk di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. (KOMPAS.com/Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menerima kunjungan dari keluarga di balik jeruji rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Rabu (22/8/2018).

Sang istri, Sherrin Tharia, dan ibundanya, Harmina Djohar, menjenguk Zumi di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

Sherrin datang dengan mengenakan baju berwarna hitam motif bunga dan langsung mengurus administrasi surat kelengkapan besuk. Dia tak banyak berkomentar dan langsung masuk ke dalam rumah tahanan.

“Misi-misi ya, sudah," ujar Sherrin.

Baca juga: PSI: Jokowi Memang Presiden yang Mengerti Anak Muda

Sebelum Sherrin datang, ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar, datang lebih awal untuk mengurus surat kelengkapan besuk anaknya itu.

Harmina mengenakan baju bewarna putih dengan blazer hitam lengkap dengan balutan kerudung putih yang melingkar di kepalanya.

Sama seperti Sherrin, Harmina enggan memberikan komenter kepada awak media mengenai masalah yang menjerat Zumi Zola.

Gubernur nonaktif Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di Rutan Cabang KPK C1. Zumi akan menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta pada Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Sidang Perdana Zumi Zola Digelar 23 Agustus 2018

Sebelumnya, KPK menyatakan, Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Kompas TV Senin (6/7) kemarin KPK melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola ketahap penuntutan dan segera disidangkan.



Editor : Caroline Damanik

Close Ads X