Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Beli Ambulans hingga Biayai Kampanye Adiknya

By Abba Gabrillin - Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:56 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18. (SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi disebut menerima suap salah satunya melalui Apif Firmansyah selaku asisten pribadi Zumi dan bendahara tim sukses Zumi dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dollar AS dan 1 Unit Alphard

Menurut jaksa, setelah dilantik sebagai Gubernur, Zumi membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaddudin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan.

Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur.

"Iim sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan Zumi hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp 1,2 miliar," ujar jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Jaksa kemudian membeberkan penggunaan uang tersebut.

1. Sebesar Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jambi saat pelantikan Zumi pada Februari 2016 di Jakarta.

2. Sebesar Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil Ambulance pada Maret 2016.

Ambulance itu akan dihibahkan oleh Zumi dan adiknya, yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi.

Tujuannya, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.

3. Sebesar Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016, guna perkenalan Zumi Laza sebagai Calon Wali Kota Jambi 2018.

4. Sebesar Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza, guna pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin, Kota Baru Jambi pada April 2016.

5. Sebesar Rp 500 juta untuk membantu Zumi guna biaya acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.

6. Sebesar Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan qurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X