KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola

By Rakhmat Nur Hakim - Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:23 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai upacara peringatan hari Pahlawan di halaman depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Jumat (10/11/2017)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai upacara peringatan hari Pahlawan di halaman depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Jumat (10/11/2017) (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan KPK akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Sebab, kata Saut, biasanya TPPU muncul dalam korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"Kami lihat tetap Tindak Pidana Pencucian Ungnya (TPPU) pasti ya TPPU-nya. Kira-kira gitu ya," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Ia menambahkan saat ini kasus sudah disidangkan dan KPK akan terus memantau jalannya persidangan.

Saut menambahkan, biasanya, dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, diikuti pula dengan TPPU.

"Kasusnya sudah kami tangani tinggal proses nanti selanjutnya. Yang menarik untuk kami lihat ke depan kalau di company (perusahaan) itu ada tindak pidana korporasi kalau penyelenggara negara itu TPPU. Jadi nanti kita lihat saja prosesnya," lanjut dia.

Diketahui, Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017 lalu.

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dollar AS dan 1 Unit Alphard

Mantan artis peran ini diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.

Kompas TV Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X