Begini Tata Cara Pendaftaran Capres dan Cawapres Menurut KPU

By Fabian Januarius Kuwado - Jumat, 3 Agustus 2018 | 22:01 WIB
Ketua Komisioner KPU Arief Budiman
Ketua Komisioner KPU Arief Budiman (KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dibuka dari tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018 sedikit berbeda dibandingkan Pemilu 2014 lalu.

Perubahan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada saat proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2019 mendatang.

"Tata cara ini perlu kita atur, karena pendaftarannya di Kantor KPU. Kantornya tidak cukup besar. Kantornya tidak mampu menampung puluhan ribu pendukung yang mungkin nanti pada hari pendaftaran akan datang ke Kantor KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sosialisasi mekanisme pencalonan dan penjelasan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres di Kantor KPU, Jumat (3/8/2018) siang.

Baca juga: Besok Mulai Pendaftaran, KPU Minta Capres dan Cawapres Tidak Kelelahan

Berikut penjelasan lengkap mengenai tata cara pendaftaran capres cawapres :

1. Pendaftaran capres dan cawapres yakni tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Pada tanggal 4 hingga 9 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 10 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka sejak dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

2. Pasangan capres dan cawapres masuk Kantor KPU melalui Pintu I. Pintu itu adalah pintu yang berjarak sekitar 30 meter dari pintu yang biasa digunakan sehari-hari.

3. Pasangan capres dan cawapres terlebih dahulu transit di holding room. Di sana merupakan tempat bagi pasangan capres dan cawapres beserta tim koalisi parpol untuk mempersiapkan berkas pendaftaran. Aktivitas ini sekaligus menunggu tim penerima pendaftaran bersiap diri.

4. Tim pendaftaran akan menginformasikan kepada tim pasangan capres dan cawapres bahwa pendaftaran sudah siap dalam menerima pendaftaran.

5. Pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri di aula Gedung KPU yang terletak di lantai II.

6. KPU menyiapkan tempat bagi pasangan capres, cawapres beserta parpol koalisi menggelar konferensi pers. Tempat konferensi pers bukan berada di aula tempat pendaftaran, melainkan berada di lantai bawah, tepatnya di depan media center.

Arief mengungkapkan, skema pengaturan ini didasarkan pada pengalaman KPU atas tahapan pendaftaran paslon capres cawapres pada Pemilu sebelumnya. Sebab, pada pendaftaran paslon capres cawapres pada Pemilu 2014, sempat terjadi insiden kaca pecah. KPU tidak ingin hal serupa atau yang lebih buruk, terulang.

Ia pun berharap partai politik turut menjaga kondusivitas selama proses pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan.

Kompas TV PKB dan PAN dinilai masih berubah posisi dalam koalisi pilpres lewat lontaran sejumlah kader dan pimpinannya.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X