KPU dan Bawaslu Imbau Tak Ada Tagar #2019GantiPresiden Saat Pendaftaran Capres-Cawapres

By Fabian Januarius Kuwado - Jumat, 3 Agustus 2018 | 17:49 WIB
Ilustrasi gerakan 2019 Ganti Presiden.
Ilustrasi gerakan 2019 Ganti Presiden. (Surya/Samsul Hadi)

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kader partai politik tidak menggunakan tanda pagar #2019gantipresiden saat proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden atau proses pemeriksaan kesehatan mereka.

"Misalnya tagar-tagar, itu kan seharusnya enggak usah lagi," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin saat dijumpai di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Caleg Gerindra Diminta Kampanye Presiden Prabowo, Bukan #2019GantiPresiden

Meski demikian, Afif belum dapat menyebutkan apa sanksi penggunaan tagar itu apabila masih ada yang menggunakannya.

"Ini kan belum masa kampanye. Hanya bagaimana prosesnya lancar. Yang penting menjaga agar tetap kondusif," ujar Afif.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman, dalam acara sosialisasi mekanisme pencalonan dan penjelasan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres oleh KPU juga sudah menyinggung hal itu di depan perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin: #2019GantiPresiden Mengesankan Kebelet Berkuasa

Arief menegaskan, imbauan tersebut dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif dan nyaman menjelang Pemilu 2019.

"Ini sebenarnya imbauan, ya. KPU dan Bawaslu ingin Pemilu ini sejuk, aman dan damai. Jadi saya harap semua mematuhi koridor yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU," ujar Arief.

"Jadi, tidak boleh mencela, menghina. Jangan sampai nanti ada kalimat yang memicu timbulnya pertikaian di antara kita. Ikuti saja ketentuan yang ada," lanjut dia.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X