8 Agustus, KPU Umumkan Bacaleg yang Tak Lolos Verifikasi

By Fitria Chusna Farisa - Jumat, 3 Agustus 2018 | 21:43 WIB
Logo KPU
Logo KPU ()

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah merampungkan verifikasi berkas pencalonan bacaleg Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan mengumumkan berkas bacaleg yang lolos pada Rabu (8/8/2018).

Berkas bacaleg yang lolos verifikasi akan digunakan KPU sebagai data acuan menetapkan data calon sementara (DCS).

"Kita belum bisa update mana yang MS (memenuhi syarat) mana yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Sebelum mengumumkan berkas bacaleg, KPU lebih dulu menggelar pertemuan dengan para liaison officer (LO) tiap parpol peserta Pemilu 2019 untuk memverifikasi keabsahan berkas bacaleg pada Jumat ini.

Baca juga: KPU akan Cross Check dengan Data Bawaslu Terkait Bacaleg Eks Koruptor

"Bersama LO partai kita baru cek kelengkapan (berkas) ada atau tidak," ujar Ilham.

Terkait berkas bacaleg Partai Hanura yang seluruhnya dinyatakan TMS, Ilham menuturkan KPU sudah berkomunikasi dengan LO partai tersebut

"Ada beberapa prasyarat yang belum dilengkapi. Misalnya foto, alamatnya di formulir b dan b1," jelas Ilham.

Berkas bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut tak dapat dilanjutkan ke proses verifikasi berkas caleg.

Baca juga: KPU Ingatkan Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye

Temuan terhadap bacaleg Hanura tersebut sudah diserahkan untuk ditindaklanjuti. "Sudah kita serahkan tadi malam terkait temuan kita tadi dan mereka menerima berkas tersebut," tandas Ilham.

Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Kompas TV Mereka tidak terima dengan sistem penjaringan bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh partai.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X