Hanura Coret Satu Bacaleg Mantan Koruptor

By Devina Halim - Kamis, 2 Agustus 2018 | 00:29 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (.)

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura mengakui adanya salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPR RI yang merupakan eks koruptor.

Wasekjen Bidang Organisasi DPP Hanura Bona Simanjuntak mengonfirmasi bacaleg yang dimaksud bernama Abdul Hafid Ahmad, yang maju di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Utara.

Hanura mengaku nama tersebut telah mereka coret dan perbaiki berkasnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kebijakan dari ketua umum Hanura (Oesman Sapta Odang), pastinya itu sangat keberatan (dengan bacaleg eks koruptor)," kata Bona.

Baca juga: INFOGRAFIK: 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi

"Sudah pasti kami dari Hanura telah melakukan penelitian, memang beliau (Abdul Hafid Ahmad) sudah terpidana dua tahun," terang Bona.

Menurutnya, penemuan nama bacaleg tersebut sebagai mantan napi korupsi dilakukan secara internal oleh Hanura.

"Kami temukan sendiri, kami riset sendiri, kami memastikan kepada DPD kami, confirm, langsung (nama Abdul Hafid Ahmad) dicoret," jelas Bona.

Abdul Hafid Ahmad merupakan mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, selama dua periode, 2010-2011. Ia merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2004/2005 senilai Rp 7 miliar.

Baca juga: 16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan

Korupsi yang dilakukannya terkait pembebasan lahan seluas 62 hektar di Kantor Bupati Nunukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Abdul dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg.

Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X