Hanura Mengaku Belum Terima Informasi soal Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

By Fitria Chusna Farisa - Jumat, 3 Agustus 2018 | 07:46 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (ketiga dari kiri) menunjukkan nomor urut 13 saat Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (ketiga dari kiri) menunjukkan nomor urut 13 saat Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Hanura Herry Lontung menyebut partainya belum menerima informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura yang seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Belum sampai ke kita itu, belum disampaikan ke Hanura," kata Herry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Berbeda dengan pernyataan Herry, sebelumnya, komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Partai Hanura.

Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura

Hasyim mengatakan, berkas perbaikan tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak dilengkapi dengan foto dan alamat bacaleg.

Namun, sejauh ini, kata Herry, partainya baru akan melakukan konfirmasi ke KPU terkait dengan hasil verifikasi tersebut.

Jika nantinya KPU betul-betul menyatakan berkas pencalonan bacaleg partainya TMS, Hanura akan meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU.

Baca juga: Partai Hanura Bisa Sengketakan KPU soal Bakal Caleg ke Bawaslu

"Ya pertamanya kita surati dulu. Orang yang kita lakukan itu kan kesalahan mereka," ujar Herry.

"Macam mana itu TMS. Masa 575 (berkas bacaleg) TMS semua. Enggak masuk di akal," lanjutnya.

Herry yakin, pada masa perbaikan berkas pencalonan bacaleg 22-31 Juli 2018 kemarin, partainya telah betul-betul memperbaiki berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU.

Baca juga: Hanura Coret Satu Bacaleg Mantan Koruptor

Bahkan, saat memperbaiki berkas itu, Partai Hanura berkonsultasi langsung dengan KPU.

"Itu kan hasil konsultasi dengan mereka. Mereka bilang begitu begini, ya kita ikuti saran mereka," aku Herry.

Pada saat pendaftaran 4-17 Juli lalu, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Dari jumlah tersebut, ada yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU sehingga diberi waktu perbaikan selama 22-31 Juli.

Namun, baik dari KPU maupun Partai Hanura sama-sama belum dapat memastikan jumlah bacaleg yang dinyatakan TMS.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X