KPU akan "Cross Check" dengan Data Bawaslu Terkait Bacaleg Eks Koruptor

By Devina Halim - Kamis, 2 Agustus 2018 | 08:13 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018). (KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengecekan data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan eks koruptor di tingkat DPRD dengan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 202 bacaleg tingkat DPRD yang merupakan mantan terpidana korupsi. Jumlah tersebut tersebar di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.

"Nanti kita coba cocokan lagi (dengan) data Bawaslu itu agar kita punya data valid terkait jumlah (caleg) yang terindikasi mantan napi korupsi," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: Parpol Perbaiki Berkas 5 Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPR

Sementara itu, KPU mengaku memang belum memiliki jumlah pasti bacaleg eks koruptor di tingkat tersebut.

"Belum, kita masih mengupdate ini," tambahnya lagi.

Verifikasi bertujuan agar tidak ada caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Masyarakat Jangan Kendor Lawan Caleg Eks Koruptor

Upaya lain KPU untuk mencegah "kecolongan" masuknya napi ketiga kasus tersebut adalah dengan mengirim permintaan daftar napi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Sampai saat ini, baru KPK yang telah memberikan data tersebut. Ilham mengakui pihaknya menerima daftar terpidana korupsi dari KPK baru-baru ini.

PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut juga melarang eks napi bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: KPU Masih Mendata Jumlah Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPRD

Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Kompas TV Pelarangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg, tertuang dalam PKPU dimana harus bersedia menandatangani.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X