Kalau Tak Mau Ditinggalkan, Parpol Disarankan Harus Cepat Berbenah

By Yoga Sukmana - Selasa, 31 Juli 2018 | 18:57 WIB
Ilustrasi parpol
Ilustrasi parpol (Kompas)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpercayaan publik terhadap partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat memang menjadi masalah umum dalam ranah politik. Dalam berbagai survei tingkat kepercayaan publik, keduanya kerap ada di posisi bawah.

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia Danny JA, Adrian Sopa menilai, parpol harus mempercepat pembenahan diri bila tidak mau ditinggalkan oleh pemilihnya.

"Masalahnya kenapa kepercayaan kepada parpol masih rendah itu, karena memang banyak terjadi kasus," ujar Adrian Sopa di Kantor LSI Danny JA, Selasa (31/7/2018).

Kasus yang dimaksud olah Adrian yakni kasus korupsi yang belum juga hilang. Padahal, publik memiliki perhatian besar kepada isu korupsi.

Baca juga: Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Selain korupsi, partai juga dinilai tidak bisa menggenjot kader-kadernya yang duduk di DPR untuk bekerja keras. Contoh yang paling terlihat adalah dalam urusan legislasi atau pembuatan undang-undang.

"Apakah selama ini target membuat legislasi undang-undang itu tercapai atau tidak?" kata Adrian.

Masyarakat, kata Adrian, juga masih mempertanyakan peran partai dalam memperjuangkan aspirasi mereka. Dia menilai, masih ada keraguan bahwa parpol sudah memperjuangkan aspirasi itu.

Selain itu, parpol dinilai belum optimal memunculkan atau menjaring calon-calon pemimpin yang berintegritas dan mendahulukan kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari sikap parpol yang masih mendaftarkan caleg mantan napi kasus korupsi.

Baca juga: ICW: Parpol Tak Serius Ubah Parlemen yang Terlanjur Dicap Buruk

Di luar itu semua, Adrian melihat parpol sudah mulai berbenah. Misalnya, langsung memecat kader yang tersangkut kasus korupsi seperti yang terjadi belakangan ini.

"Parpol mencoba membersihkan image. Ini memang perlu proses, namanya parpol kepentingannya banyak, orangnya juga tidak seragam," ucap Adrian.

Ke depan, kalau pembenahan dipercepat, ia yakin kepercayaan publik kepada DPR dan parpol akan ikut meningkat.

Kompas TV Sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X