Pengurus Parpol Dinilai Akan Sulit Akali KPU untuk Jadi Anggota DPD

By Fabian Januarius Kuwado - Sabtu, 28 Juli 2018 | 20:12 WIB
Logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, yakin pengurus partai politik tidak akan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Diketahui, melalui putusan itu, pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

"Saya kira KPU sudah membuat draf peraturan teknisnya. Jadi, kalau mau diakal-akali saya kira sangat sulit," ujar Bivitri saat dijumpai di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018).

"Karena nanti ada dokumen tambahan (pengunduran diri sebagai pengurus parpol) yang harus disampaikan dan ada materainya," ucap Bivitri.

Kini, Bivitri mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan teknis terkait putusan MK itu.

"Yang harus dilakukan KPU kini membuat aturan teknisnya. Kalau undang-undangnya, tidak perlu diubah lagi. Karena putusan MK itu setara undang-undang. Jadi KPU tinggal bikin aturan teknisnya," ujar dia.

Baca juga: "Bukan Rahasia Lagi Kalau DPD Dikuasai Partai Politik"

Pengurus partai politik yang sudah terlanjur mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon anggota DPD RI juga harus mempersiapkan syarat baru tersebut apabila tetap ingin maju.

"Atau kalau memang tidak ada dokumen bahwa yang bersangkutan sudah mundur dari kepengurusan parpol, maka namanya akan dicoret, atau dia mundur saja dari pencalonan," ujar Bivitri.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso menyatakan, putusan MK mengenai pelarangan pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah berdasarkan koridor hukum dan konstitusi.

Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Fajar menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada muatan politis sama sekali.

"Kalau bermuatan politis dalam arti MK punya kepentingan politik praktis, tentu tidak. Tak ada alasan untuk itu. Di mana letak muatan politis itu? Tapi bahwa putusan MK ini akan berdampak politis, tentu iya, apalagi di tahun politik seperti sekarang," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (24/7/2018) malam.

Fajar mengatakan, justru melalui putusan ini, MK mengembalikan hakikat keberadaan DPD RI sebagai representasi daerah atau teritori sebagaimana desain ketatanegaraan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Gugatan tersebut diajukan warga negara bernama Muhammad Hafidz pada April 2018, dan diputus pada 23 Juli 2018. Hafidz memohon MK menguji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X