13 Parpol Belum Serahkan Perbaikan Berkas Bakal Caleg ke KPU Kota Tangerang

By Rima Wahyuningrum - Senin, 30 Juli 2018 | 23:32 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, 13 dari 16 partai politik belum menyerahkan perbaikan berkas hingga H-1 batas terakhir pengumpulan pada 31 Juli 2018.

Ada 659 bakal caleg yang mendaftar untuk pemilihan anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024.

"Untuk perbaikan, baru tiga partai yang selesai menyampaikan perbaikannya. PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Berkarya, dan PDI-Perjuangan," kata Banani saat dihubungi wartawan, Senin (30/7/2018).

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Bakal Caleg di 11 Kota Eks Koruptor

Sementara 13 parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan yaitu PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI.

Banani mengatakan, beberapa berkas persyaratan yang perlu diperbaiki bakal caleg seperti surat riwayat hidup hingga perubahan kekeliruan akta lahir.

"Perbaikan itu ada yang salinan ijazahnya belum dilegalisir, belum ada surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan bukan mantan terpidana, variatif," ujarnya. 

Baca juga: Data Bawaslu, 93 Bakal Caleg DPRD Kabupaten Terindikasi Eks Koruptor

KPU Kota Tangerang memberi kesempatan pengajuan perbaikan berkas administrasi bakal caleg pada 22-31 Juli 2018.

Selanjutnya, pada 8-12 Agustus 2018 akan dilakukan pengumuman dan penetapan daftar calon sementara.

Sementara penetapan daftar calon legislatif akan dilaksanakan pada 20 September 2018.

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X