KPU Buka Data Caleg Setelah Pengumuman Daftar Calon Sementara

By Devina Halim - Selasa, 31 Juli 2018 | 18:35 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra usai Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pemilu 2019 di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra usai Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pemilu 2019 di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4/2018). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi atas calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak. Berkas calon yang terindikasi mantan napi akan dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.

Hari ini, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol. Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada 8-12 Agustus 2018.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membuka data tersebut setelah pengumuman DCS. Begitu pula dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang juga akan dibuka.

Baru pada saat itulah, masyarakat memiliki akses sehingga dapat memberi masukan terkait keterlibatan caleg dengan ketiga kasus pidana tersebut. Rentang waktu yang diberikan untuk pemberian masukan pada 12-21 Agustus 2018.

"Nanti di DCS ada masukan-masukan dari masyarakat dan (jika) bisa kita tindak dengan surat putusan, ya bisa kita coret lagi (nama calon itu)," kata Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (31/7/2018).

Baca jugaKPU Diminta Lebih Transparan Terkait Proses Verifikasi Caleg

Selanjutnya, jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.

Sebelumnya, KPU mengatakan memang mengharapkan masukan dari masyarakat. Banyaknya caleg serta belum tersedianya sistem untuk menyisir hal tersebut membuat proses verifikasi rentan "kecolongan".

KPU sebenarnya telah meminta daftar nama-nama napi ketiga kasus kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai saat ini belum ada balasan dari kedua lembaga tersebut.

Oleh sebab itu, KPU menggunakan salah satu syarat pendaftaran caleg untuk melakukan verifikasi, yaitu surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan. Mereka mengecek satu per satu surat yang dikumpulkan.

Baca jugaPengurus Parpol Dinilai Akan Sulit Akali KPU untuk Jadi Anggota DPD

Larangan terkait eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Kompas TV KPU masih meneliti keabsahan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif salah satunya untuk melihat latar belakang setiap bacaleg.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X