Sandiaga Uno Belum Terima Surat Rekomendasi KASN

By Rindi Nuris Velarosdela - Minggu, 29 Juli 2018 | 12:49 WIB
Sandiaga Uno Saat Berkunjung ke Piala Gubernur DKI Jakarta di Planet Futsal, Karet Kuningan, Jakarta Selatan Minggu (29/7/2018)
Sandiaga Uno Saat Berkunjung ke Piala Gubernur DKI Jakarta di Planet Futsal, Karet Kuningan, Jakarta Selatan Minggu (29/7/2018) (KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa ia akan melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait setelah menerima surat tersebut.

"Saya pribadi belum menerima suratnya tapi saya akan cek hari Selasa karena saya ada jadwal di Kepulauan Seribu sampai Selasa. Selanjutnya, saya akan tindak lanjuti dengan koordinasi dengan Gubernur dan dinas terkait," kata Sandi, Minggu (29/7/2018).

Ia menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji ulang terlebih dahulu rekomendasi KASN tersebut.

"Tentunya itu sebuah masukan. Pemprov DKI akan mempelajari terlebih dahulu," kata Sandi di Kuningan, Minggu (29/7/2018).

Kendati demikian, ia enggan memberikan penjelesan apakah Pemprov DKI akan mengembalikan jabatan yang telah dicopot.

"Kita nggak mau berspekulasi. Kita harus lihat dulu hasil diskusi. Kita gak mau memberikan pernyataan yang bisa menimbulkan spekulasi. Ujungnya kita hanya ingin ASN yang lebih baik," tegas Sandi.

Sebelumnya, KASN menyatakan perombakan pejabat itu melanggar prosedur dan aturan.

Pada Jumat (27/7/2018), KASN memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat.

Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot.

Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.



Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).





Foto : sandiaga uno planet futsal

Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Artikel Terkait


Close Ads X