Anies: Kenapa KASN Harus "Press Release"? Kan Bukan Partai, Bukan Ormas

By Ryana Aryadita Umasugi - Sabtu, 28 Juli 2018 | 14:26 WIB
Anies di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jaksel, sabtu (28/7/2018)
Anies di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jaksel, sabtu (28/7/2018) (KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI )

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran akan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) yang mengeluarkan hasil pemeriksaan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI melalui siaran pers.

Meski telah menerima surat hasil pemeriksaan ini dan akan membalasnya, Anies tetap menyayangkan sikap KASN tersebut.

"Ya kita sudah terima suratnya beberapa hari lalu nanti biar dijawab pemprov. Saya cuma heran saja kenapa ketua KASN harus melakukan pers rilis, kan KASN bukan partai, bukan ormas, bukan organisasi politik," kata Anies, di SLB A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018).

Baca juga: Jika Anies Tak Laksanakan Rekomendasi, KASN Bisa Rekomendasikan Presiden untuk Beri Sanksi

Menurut Anies, seharusnya KASN hanya menyurati dan menunggu surat tanggapan dari Pemprov DKI tanpa membuat siaran pers.

"Kenapa harus gunakan pernyataan terbuka, kenapa enggak surat, antara pemerintahan itu biasa kok kirim surat. Ada surat tunggu jawaban, surat tunggu jawaban," ujar Anies.

Ia menganggap bahwa dengan mengeluarkan siaran pers, ketua KASN telah melakukan langkah-langkah yang non-administratif.

Kendati demikian, Anies akan menanggapi langkah KASN itu dengan profesional. "Kami tidak akan menanggapi politis," ujar Mantan Mendikbud ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, KASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI.

Baca juga: Soal Sanksi jika Tak Hiraukan KASN, Sandiaga Bilang Jangan Melodrama

Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait perombakan tersebut.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X