Syarif: Hasil Pemeriksaan KASN Kok Disampaikan Lewat Siaran Pers?

By Jessi Carina - Sabtu, 28 Juli 2018 | 22:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat wali kota dan eselon II di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/7/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat wali kota dan eselon II di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/7/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengaku heran atas langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengumumkan hasil penyelidikan mereka terkait perombakan pejabat DKI melalui siaran pers.

"Hasil pemeriksaan KASN kok disampaikan lewat press release?" kata Syarif ketika dihubungi, Sabtu (28/7/2018).

Adapun hasil penyelidikan KASN menyimpulkan bahwa perombakan pejabat oleh Anies melanggar aturan dan prosedur.

Baca juga: Tanggapi KASN soal Perombakan Pejabat DKI, Anies Akan Kirim Surat

Terkait ini, Syarif juga menilai bahwa hasil pemeriksaan KASN itu dangkal. Syarif menilai, hal yang dijadikan pertimbangan oleh KASN tidak sesuai dengan fakta.

Misalnya, kata dia, KASN menyebut ada 16 PNS DKI yang dipensiunkan dalam perombakan pejabat beberapa waktu lalu.

Padahal, situasi setiap pejabat berbeda-beda. Beberapa dari mereka memang dipensiunkan, tetapi ada juga yang hanya mengalami rotasi dan persiapan jabatan baru.

Kemudian, kata-kata yang digunakan KASN juga terkesan politis. Salah satunya adalah adanya poin mengenai sanksi dari presiden jika Pemprov DKI tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Selain itu, Syarif mengaku bingung karena rekomendasi KASN keluar begitu cepat dari hasil pemeriksaan mereka.

"Rekomendasinya menjadi prematur. Hanya dalam waktu 15 hari kerja ngebut keluar 4 poin rekomendasi," ujar Syarif.

Baca juga: Syarif: Rekomendasi KASN soal Perombakan Pejabat Prematur dan Politis

Seperti diberitakan sebelumnya, KASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI.

Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan bahwa Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait perombakan tersebut.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X